Layanan Intervensi Psikologis
TUGAS DAN POKOK
LAYANAN TERAPI PERILAKU PUSAT LAYANAN DISABILITAS KOTA BLITAR
Terapi perilaku merupakan salah satu terapi yang diberikan kepada Anak Berkebutuhan Khusus dimana terapi ini difokuskan kepada kemampuan anak untuk merespon terhadap lingkungan dan mengajarkan anak perilaku-perilaku yang umum. Terapi perilaku yang dikenal secara umum adalah Applied Behavioral Analysis yang diciptakan oleh O.Ivar Lovaas, PhD dan University of California Los Angeles (UCLA).
Terapi Perilaku merupakan suatu teknik terapi yang bertujuan untuk menghilangkan perilaku-perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial dan membangun perilaku-perilaku baru yang secara sosial bermanfaat dan dapat diterima.
Terapi Perilaku juga bertujuan untuk menumbuhkan perilaku baru berupa komunikasi secara spontan dan kemampuan melakukan interaksi sosial dengan orang lain. Terapi perilaku biasanya dilakukan oleh seorang Terapis dengan sistem one on one (satu Terapis satu Anak) dengan memberikan instruksi-instruksi singkat yang spesifik, secara jelas dan terus menerus. Meskipun demikian, mengingat perilaku merupakan sesuatu yang ditunjukkan mulai dari seseorang bangun tidur hingga ia tidur lagi di malam harinya, maka sebaiknya apa yang sedang dibangun oleh seorang Terapis terkomunikasikan kepada semua pihak yang berhubungan dengan anak, mulai dari orang tua, keluarga di rumah, hingga guru di sekolah agar setiap aktivitas yang dijalani anak dimanapun mendukung keberhasilan dari Terapi Perilaku yang dilakukan.
Sasaran dalam layanan terapi perilaku adalah anak-anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 2-18 tahun dimana pada usia tersebut anak masih dapat menerima intervensi yang diberikan. Dalam pemberian Layanan Terapi Perilaku di Pusat Layanan Autis Kota Blitar dilakukan oleh Tenaga Ahli Tim Psikologi.
Layanan Terapi Perilaku dapat diberikan pada anak-anak berkebutuhan khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Bab II Pasal 9 ayat 3, yaitu: