Layanan Pendidikan Kelas Transisi

Share

Layanan Pendidikan Kelas Transisi

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

LAYANAN PENDIDIKAN KELAS TRANSISI

 

  1. Pengertian Pendidikan Kelas Transisi

Pengertian Pendidikan kelas transisi adalah salah satu devisi layanan yang fokus pada bidang akademik. Pendidikan kelas transisi berupa kelas persiapan, pengenalan, penyesuaian dengan program kegiatan dan suasana pengajaran dengan menggunakan kurikulum yang telah dimodifikasi. Program ini bertujuan membantu Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mempersiapkan diri dalam masa transisi yaitu persiapan dan perpindahan dari layanan terapi menuju layanan pendidikan lanjutan. Dalam pendidikan kelas transisi akan digali dan dikembangkan kemampuan, potensi dan minat anak, sehingga akan terlihat jelas gambaran mengenai tingkat kelemahan dan keunggulan anak yang merupakan karakteristik dari masing-masing individu.

 

  1. Ruang Lingkup dan Sasaran Pendidikan Kelas Transisi

Pendidikan kelas transisi diberikan kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang terdaftar di PLA dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di PLA
  2. Telah mengikuti proses identifikasi dan asesmen.
  3. Telah mengikuti program intervensi terpadu sekurang-kurangnya selama 3 bulan atau yang disesuaikan.
  4. Berusia minimal 5 tahun (usia sekolah PAUD).
  5. Dapat mengikuti 2 layanan Pendidikan yaitu: layanan pendidikan kelas transisi dan pendidikan di sekolah inklusi/ sekolah khusus.

Sasaran layanan pendidikan kelas transisi dapat diberikan pada anak berkebutuhan khusus sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Bab II Pasal 9 Ayat 3, yaitu:

  1. Penyandang Disabilitas fisik
  2. Penyandang Disabilitas intelektual
  3. Penyandang Disabilitas mental
  4. Penyandang Disabilitas sensorik:
  1. disabilitas netra
  2. disabilitas runguatau disabilitas wicara.

 

  1. Tugas/ Job Diskripsi Pendidikan Kelas Transisi

Pelaksanaan layanan Pendidikan kelas transisi yaitu:

  1. Menyiapkan pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan layanan pendidikan transisi.
  2. Melakukan asessmen pendidikan transisi meliputi, pengumpulan data dari wawancara orang tua dan observasi langsung dengan peserta didik.
  3. Menentuan kelas untuk peserta didik sesuai dengan kemampuan akademiknya.
  4. Merancang pelaksanaan pembelajaran yang meliputi, pembuatan PPI, penentuan tema, jaring-jaring tema, dan RPP.
  5. Membuat jadwal dan pembagian kelas untuk penanggung jawab masing-masing peserta didik.
  6. Melaksanakan proses belajar mengajar kepada peserta didik meliputi 3 aspek antara lain: prinsip pembelajaran, pendekatan dan strategi.
  7. Membuat laporan hasil evaluasi ada beberapa tahapan yaitu: laporan harian, laporan evaluasi triwulan pertama dan kedua, dan laporan akhir program.
  8. Membuat home program dalam masa maintenance untuk peserta didik yang sudah mendapatkan layanan di kelas transisi berdasarkan ketentuan yang diberikan.
  9. Mendampingi sekolah yang diberikan kepada guru yang ada di sekolah tujuan (inklusi). Sekolah tujuan tersebut merupakan sekolah yang akan dimasuki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan kelas transisi. Program yang dapat diberikan kepada sekolah mencakup layananan informasi dan konsultasi serta layanan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sekolah dalam melayani ABK.

 

Statistik Pengunjung

Dilihat :   95831
Online :   2
Hari Ini :   40
Kemarin :   1406
Bulan Ini :   4289
Tahun Ini :   5823
Total :   40343

Kontak Kami

Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar

Alamat :   Jalan Simpang Kapuas No. 1, Kauman, Kepanjenkidul, Bendo, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   
No. Telp :   (0342) 4551162 / 085735075892
E-mail :   pldkotablitar@gmail.com

Peta Lokasi