Layanan Intervensi Psikologis

Share

Layanan Intervensi Psikologis

TUGAS DAN POKOK

LAYANAN TERAPI PERILAKU PUSAT LAYANAN DISABILITAS KOTA BLITAR

 

  1. PENGERTIAN LAYANAN TERAPI PERILAKU

Terapi perilaku merupakan salah satu terapi yang diberikan kepada Anak Berkebutuhan Khusus dimana terapi ini difokuskan kepada kemampuan anak untuk merespon terhadap lingkungan dan mengajarkan anak perilaku-perilaku yang umum. Terapi perilaku yang dikenal secara umum adalah Applied Behavioral Analysis yang diciptakan oleh O.Ivar Lovaas, PhD dan University of California Los Angeles (UCLA).

Terapi Perilaku merupakan suatu teknik terapi yang bertujuan untuk menghilangkan perilaku-perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial dan membangun perilaku-perilaku baru yang secara sosial bermanfaat dan dapat diterima.

Terapi Perilaku juga bertujuan untuk menumbuhkan perilaku baru berupa komunikasi secara spontan dan kemampuan melakukan interaksi sosial dengan orang lain. Terapi perilaku biasanya dilakukan oleh seorang Terapis dengan sistem one on one (satu Terapis satu Anak) dengan memberikan instruksi-instruksi singkat yang spesifik, secara jelas dan terus menerus. Meskipun demikian, mengingat perilaku merupakan sesuatu yang ditunjukkan mulai dari seseorang bangun tidur hingga ia tidur lagi di malam harinya, maka sebaiknya apa yang sedang dibangun oleh seorang Terapis terkomunikasikan kepada semua pihak yang berhubungan dengan anak, mulai dari orang tua, keluarga di rumah, hingga guru di sekolah agar setiap aktivitas yang dijalani anak dimanapun mendukung keberhasilan dari Terapi Perilaku yang dilakukan.

 

  1. SASARAN DAN RUANG LINGKUP LAYANAN TERAPI PERILAKU

Sasaran dalam layanan terapi perilaku adalah anak-anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 2-18 tahun dimana pada usia tersebut anak masih dapat menerima intervensi yang diberikan. Dalam pemberian Layanan Terapi Perilaku di Pusat Layanan Autis Kota Blitar dilakukan oleh Tenaga Ahli Tim Psikologi.

Layanan Terapi Perilaku dapat diberikan pada anak-anak berkebutuhan khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Bab II Pasal 9 ayat 3, yaitu:

  1. Penyandang Disabilitas Fisik (Cerebral Palsy, Paraplegi, Lumpuh Layu atau Kaku)
  2. Penyandang Disabilitas Intelektual (Down Syndrome, GDD, Retardasi Mental, Kesulitan Belajar)
  3. Penyandang Disabilitas Mental (Autis, ADHD, ADD); dan / atau
  4. Penyandang Disabilitas Sensorik:
  1. Disabilitas Netra; dan / atau
  2. Disabilitas Rungu dan / atau Disabilitas Wicara

 

  1. JOB DISKRIPSI/ TUGAS LAYANAN TERAPI PERILAKU
  1. Menyiapkan pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan pelayanan terapi perilaku.
  2. Melakukan Asesmen Psikologi yang meliputi pengmpulan informasi dari orantua dan melakukan observasi langsung terhadap anak yang akan diintervensi.
  3. Memberikan intervensi terapi perilaku dengan menggunakan metode ABA (Applied Behavioral Analysis )
  4. Intervensi terapi perilaku meliputi: Kepatuhan, Imitasi, Bahasa Reseptif, Bahasa Ekspresif dan Pre Akademik.
  5. Membuat Program Intervensi anak sesuai dengan kemampuan anak yang sudah diasesmen.
  6. Melakukan evaluasi/ re-evaluasi pada anak-anak yang sudah mendapatkan intervensi.
  7. Pembuatan Home Program terapi Perilaku.
  8. Memberikan pelatihan terapi Perilaku terhadap para orangtua agar dapat dilakukan di rumah sebagai home program.

Statistik Pengunjung

Dilihat :   92535
Online :   1
Hari Ini :   41
Kemarin :   1391
Bulan Ini :   3926
Tahun Ini :   5460
Total :   39980

Kontak Kami

Pusat Layanan Disabilitas Kota Blitar

Alamat :   Jalan Simpang Kapuas No. 1, Kauman, Kepanjenkidul, Bendo, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
No. Fax :   
No. Telp :   (0342) 4551162 / 085735075892
E-mail :   pldkotablitar@gmail.com

Peta Lokasi